CaraTerbaik- Bagi anda yang baru lulus dari sekolah dan ingin langsung mencari pekerjaan memang diharuskan terlebih dahulu mengurus SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan yang harus dimiliki untuk memenuhi persyaratan saat proses melamar pekerjaan. SKCK yang sudah terbit maka hanya akan berlaku selama 6 bulan saja terhitung dari tanggal dan bulan penerbitannya, jadi jika anda sudah memiliki SKCK maka segeralah untuk menggunakannya agar masa berlaku dari SKCK tersebut masih aktif dan bisa digunakan untuk keperluan sebagai salah satu persyaratan saat anda melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan besar yang anda tuju/kehendaki.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan langsung oleh kepolisian Republik Indonesia, anda bisa membuat SKCK melalui Polsek setempat ataupun Polres, namun jika anda membuat SKCK melalui Polsek maka SKCK tersebut hanya berlaku atau hanya bisa digunakan untuk 1 kali melamar pekerjaan sedangkan SKCK terbitan dari Polres bisa anda gunakan untuk melamar pekerjaan berapa kali saja bisa asalkan SKCK tersebut masih dalam status aktif (belum lewat dari 6 bulan).
Dulu surat terbitan dari Kepolisian Republik Indonesia bukan bernama SKCK melainkan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Meskipun namanya berbeda namun fungsi dari surat ini masih tetap sama yaitu salah satunya adalah untuk persyaratan melamar pekerjaan. Jika anda ingin membuat SKCK dan masih bingung cara dan syarat membuat SKCK itu apa saja maka silahkan disimak dengan baik karena semuanya akan saya jelaskan dibawah ini.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan langsung oleh kepolisian Republik Indonesia, anda bisa membuat SKCK melalui Polsek setempat ataupun Polres, namun jika anda membuat SKCK melalui Polsek maka SKCK tersebut hanya berlaku atau hanya bisa digunakan untuk 1 kali melamar pekerjaan sedangkan SKCK terbitan dari Polres bisa anda gunakan untuk melamar pekerjaan berapa kali saja bisa asalkan SKCK tersebut masih dalam status aktif (belum lewat dari 6 bulan).
Dulu surat terbitan dari Kepolisian Republik Indonesia bukan bernama SKCK melainkan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Meskipun namanya berbeda namun fungsi dari surat ini masih tetap sama yaitu salah satunya adalah untuk persyaratan melamar pekerjaan. Jika anda ingin membuat SKCK dan masih bingung cara dan syarat membuat SKCK itu apa saja maka silahkan disimak dengan baik karena semuanya akan saya jelaskan dibawah ini.
![]() |
SKCK 2017 |
Cara Dan Syarat Membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Membuat Surat Pengantar Dari Kekelurahan Desa Sampai Ke Kecamatan
- Buatlah surat pengantar dari ketua RT/RW setempat
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor balai desa
- Serahkan surat pengantar dari ketua RT/RW yang sudah anda buat sebelumnya kepada petugas balai desa
- Anda akan diminta mengisi dan melengkapi data pada formulir yang diberikan oleh petugas desa
- Selanjutnya anda akan diminta mendatangi kantor camat untuk meminta tanda tangan dari pak camat atau dari petugas kecamatan
- Silahkan serahkan formulir yang sudah anda lengkapi datanya kepada petugas kecamatan
- Tunggulah hingga formulir tersebut ditanda tangani
Persyaratan Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat pengantar yang sudah ditanda tangani oleh camat atau petugas kecamatan
- Siapkan pas foto anda yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan background berwarna merah
- Fotocopy kartu identitas keluaran pemerintah seperti KTP atau SIM sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy akta kelahiran (akte)
- Fotocopy KK (Kartu Kelurga)
- Fotocopy ijazah terakhir 1 (satu) lembar bila diperlukan
Cara Membuat SKCK (Surat Ketrangan Catatan Kepolisian)
- Setelah semua keperluan persyaratan sudah lengkap, siapkan juga uang dengan nominal tertentu untuk biaya pendaftaran dan pembuatan SKCK
- Jika anda ingin membuat SKCK dengan masa aktif cukup lama (6 bulan) silahkan datang langsung ke Polres pada hari kerja yaitu Senin-Jum'at pukul 08:30-15:00
- Pastikan anda datang lebih awal agar tidak terlalu lama saat mengantri
- Silahkan masuk ke ruangan atau loket bagian pendaftaran SKCK untuk medaftar dan menyerahkan berkasnya
- Lalu anda diminta untuk mengisi formulir pendaftarannya
- Setelah formulir selesai diisi jangan lupa untuk ditanda tangani
- Karena anda juga akan diminta untuk mengisi sidik jari disitu
- Anda akan dikenakan biaya pengambilan sidik jari dan juga penerbitan SKCK dengan nominal tertentu sesuai kebijakan dari daerah masing-masing
- Setelah semua proses selesai maka anda sudah bisa keluar dari ruangan tersebut
- Silahkan cari ruangan berikutnnya yaitu ruangan bagian pengambilan SKCK
- Biasaya disini anda akan menunggu agak lama apa lagi jika anda datang terlalu siang
- Selamat menunggu
EmoticonEmoticon